SOP BP4D
22 Mar 2026
Dilihat 21 kali
PERBUP SUBANG NO. 30 TAHUN 2022
Prinsip SOP & Tata Kerja
Mendukung Penyederhanaan Birokrasi & Efektivitas Perencanaan Daerah
Prinsip Dasar Tata Kerja (KISS)
Koordinasi
Menyelaraskan tugas antar bidang agar sinergis dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Integrasi
Menyatukan perencanaan sektor ekonomi, fisik, dan sosial menjadi satu kesatuan.
Sinkronisasi
Menyesuaikan target daerah dengan target pemerintah provinsi dan pusat.
Simplifikasi
Menyederhanakan prosedur kerja demi efisiensi birokrasi yang lebih lincah.
Mekanisme Pelaporan
- Hierarki: Laporan disampaikan berjenjang ke atasan langsung.
- Akuntabilitas: Kepala Badan melapor secara teratur kepada Bupati melalui Sekda.
- Pemanfaatan Data: Laporan wajib diolah menjadi bahan kebijakan strategis.
Delegasi & Kontingensi
Kepala Badan
Sekretaris
Kepala Bidang (Ditunjuk)