22 Maret 2026| 05:05:00 WIB
NAVIGASI UTAMA
BP4D Kabupaten Subang

Dasar Hukum

22 Mar 2026 Dilihat 11 kali

Dasar Hukum

Landasan Konstitusional & Operasional Pembentukan Organisasi

01
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang.
02
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
03
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
04
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019.
05
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020.
06
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
07
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah.
08
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2021.
09
Peraturan Bupati Subang Nomor 102 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Badan.
Bagikan Informasi Ini:
BP4D SUBANG
BP4D
KABUPATEN SUBANG

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Subang. Mewujudkan perencanaan yang berkualitas dan inovatif bagi masyarakat Subang.

Hubungi Kami
Jl. Dewi Sartika No. 2, Karanganyar
Kec. Subang, Subang, Jawa Barat 41211
bp4d@subang.go.id
(0260) 411003